Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengakhiri polemik 56 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan mengangkat mereka sebagai ASN di Polri.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd yang dipantau Rabu (29/9/2021), mengatakan kontroversi 56 pegawai KPK yang gagal TWK bisa diakhiri.
Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Namun, kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyetujui permohonan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk menjadikan eks pegawai KPK itu sebagai ASN Polri juga benar.
"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud dikutip dari pernyataannya di akun Twitter resminya di Jakarta, Selasa (29/9/2021).
Menurut dia, persetujuan Presiden Jokowi itu memiliki dasar yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi: "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."
Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.
Baca Juga
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.
Sebelumnya, dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa (28/9/2021), Listyo mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Sigit mengatakan, niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.