Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui permohonan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menjadikan 56 pegawai KPK gagal TWK sebagai ASN, bukan penyidik Polri.
Menko Polhukam Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021), menegaskan, bahwa 56 eks pegawai KPK yang gagal seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK bukanlah menjadi penyidik, melainkan ASN di Polri.
“Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi,” cuit Mahfud.
Sebelumnya, Sigit menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN di Polri.
Dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua di Papua, Selasa (28/9/2021), Sigit mengatakan niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan mendapat persetujuan.
Sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat (24/9/2021) yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Sigit dalam rekaman konferensi pers persiapan PON XX Papua yang disiarkan Divisi Humas Polri, Selasa (28/9/2021).
Menurut Sigit, ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19, dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan strategis yang lain.
"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit.
Sigit menyebut, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.
Dalam surat jawaban tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.
"Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata Sigit.