Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama yang juga pendakwah Yahya Waloni menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kalangan Nasrani, terkait pernyataan yang pernah dia lontarkan dalam salah satu ceramah yang diunggah di YouTube.
Merespons hal itu, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) memaafkan Yahya Waloni.
Humas PGI Philip Situmorang dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021), mengimbau agar masyarakat atau tokoh agama tak melontarkan pernyataan yang bernada menjelekkan agama dan kepercayaan mana pun yang berkembang di Indonesia.
"Sebagai tokoh agama apapun hendaknya menyampaikan hal-hal yang sesuai dan tidak menyinggung atau menyakiti kepercayaan orang lain," kata dia, Selasa (28/9/2021).
Philip berharap penyesalan yang terlontar dari Yahya itu dapat menjadi pelajaran khususnya untuk Yahya dan untuk masyarakat Indonesia pada umumnya.
Philip menekankan, bahwa Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang plural. Perbedaan itu menjadi kekuatan yang dimiliki Indonesa.
Baca Juga
"Kita punya kekuatan yang besar, jika yang berbeda-beda itu bisa secara bersama-sama untuk kemajuan bangsa," kata dia.
Yahya meminta maaf kepada umat Nasrani setelah hakim membacakan putusan pencabutan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Yahya, masalah yang dia hadapi bukanlah perkara berat melainkan hanya persoalan etika dan moralitas. Padahal, menurutnya Nabi Muhammad selalu mengedepankan akhlak yang baik.
"Di hadapan khalayak, di hadapan yang mulia, dan di hadapan wartawan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wabil khusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani," kata Yahya di ruang sidang PN Jaksel, Senin (27/9/2021).
Yahya ditetapkan sebagai tersangka usai melontarkan pernyataan yang diduga menistakan agama lain dalam salah satu ceramahnya.
Dalam ceramah yang direkam dan diunggah ke Youtube itu, Yahya menyebut kitab Injil palsu dan fiktif.
Yahya dilaporkan oleh Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021 dengan register Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM dan ditetapkan sebagai tersangka.