Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah memeriksa 18 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terpidana Napoleon Bonaparte kepada tersangka Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa seluruh saksi tersebut terdiri dari empat orang anggota Polri yang bertugas menjaga Rutan Bareskrim Polri, dua orang dokter dan 12 orang tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Total ada 18 orang saksi yang diperiksa terkait perkara itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (24/9/2021).
Menurut Rusdi, dari total 18 orang saksi, empat orang saksi yang berasal dari anggota Polri juga diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Mereka diduga bekerja sama dengan Napoleon agar bisa melancarkan aksinya untuk menganiaya tersangka Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece.
"Empat petugas jaga di Rutan Bareskrim Polri juga sudah diperiksa oleh Divisi Propam Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Polri memindahkan terpidana Napoleon Bonaparte ke ruang tahanan isolasi usai melakukan aksi penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan pemindahan ruang tahanan Napoleon Bonaparte itu dilakukan setelah diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri pada Selasa 21 September 2021.
"Sejak [Selasa] malam, NB sudah dipindahkan ke ruang tahanan isolasi ya," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Menurut Andi, alasan tim penyidik memindahkan terpidana Napoleon Bonaparte agar dirinya tidak mempengaruhi narapidana lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
"Hari ini kami akan mengevaluasi hasil pemeriksaan terdahulu dan kemarin," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut ada mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diduga membantu Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kece di dalam tahanan. Eks anggota FPI yang dimaksud adalah Maman Suryadi.
"Salah satunya adalah napi dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI," ujar Andi.