Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menjadi tersangka tindak pidana kasus korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
Selain itu, politikus Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya di Sumatra Selatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Alex pada 2020 mencapai Rp28,029 miliar.
Kekayaan tersebut didominasi dengan harta berupa 22 bidang tanah dan bangunan senilai Rp20,565 miliar; harta bergerak lainnya Rp6,723 miliar; dan kas/setara kas Rp575,104 juta.
Sementara itu, dalam laporan tersebut Alex tercatat hanya memiliki 2 jenis mobil yang total nilainya Rp165 juta.
Alex memiliki Toyota Kijang produksi tahun 1994 senilia Rp30 juta. Selain itu, dia juga tercatat memiliki VW Caravelle keluaran 2001 yang nilainya mencapai Rp130 juta.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Alex Noerdin dan Muddai Madang, eks Direktur Utama PDPDE Provinsi Sumatra Selatan dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh PT PDPDE Provinsi Sumatra Selatan.
Selain kasus tersebut, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan juga menetapkan Alex Noerdin dan eks Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang sebagai tersangka kasus korupsi proyek Masjid Sriwijaya.