Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meningkat jika dibandingkan tahun 2019.
Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri Rahajeng Purwianti mengungkapkan, jumlah pendaftar seleksi CPNS 2021 mengalami peningkatan padahal kebutuhan PNS tahun ini jumlahnya lebih sedikit dibanding pada seleksi CPNS 2019.
“Ternyata animo peserta untuk mengikuti seleksi pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri itu terdapat kenaikan,” ujar Rahajeng saat mengikuti Talk Show Sobat BPSDM, Jumat (17/9/2021) seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri.
Rahajeng menuturkan, pada tahun ini jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 8.755 orang. Mereka bakal mengikuti seleksi untuk menempati kebutuhan PNS Kemendagri pada 2021 sebanyak 197 orang.
Jumlah pendaftar itu lebih banyak, dibanding gelaran seleksi pada 2019 yang hanya mencapai angka 8.513 orang. Padahal, menurut ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pada 2019 kebutuhan PNS Kemendagri sebanyak 370 orang.
Dari jumlah pendaftar tersebut, peserta yang lolos seleksi administrasi yakni sebanyak 6.286 orang. Mereka kemudian berhak melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digelar di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD) Kemendagri dan 13 kantor regional Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk pelaksanaan di kantor BPSDM Kemendagri, saat ini tengah berlangsung dari 13 hingga 23 September 2021.
Di lain sisi, Rahajeng menjelaskan, pelaksanaan SKD di titik lokasi mandiri BPSDM Kemendagri digelar dengan disiplin protokol kesehatan. Hal ini mengacu pada sejumlah ketentuan, seperti Peraturan Kepala BKN maupun Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
“Sehingga bagi peserta ini memang diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya.
Rahajeng membeberkan, sejumlah ketentuan yang diwajibkan penyelanggara kepada para peserta SKD. Selain menjaga jarak, mengenakan masker tiga lapis, dan pelindung wajah, peserta yang hendak mengikuti seleksi SKD diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
Selain itu, bagi peserta yang berasal dari luar daerah Jawa, Bali, dan Madura harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Peserta juga wajib membawa form deklarasi sehat yang telah diisi. Kemudian peserta dianjurkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Saat hendak memasuki ruangan, peserta bakal diukur suhu tubuhnya terlebih dulu. Bila hasilnya melebihi 37,3 derajat celcius, maka akan ditempatkan di ruangan berbeda. Hal ini juga berlaku bagi peserta yang terkonfirmasi positif, tetapi mendapat rekomendasi dokter untuk bisa mengikuti SKD.
“Jadi kita siapkan ruangan yang terpisah, yang tidak bersamaan dengan teman-teman yang sedang dalam kondisi sehat,” paparnya.