Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa sertifikat tanah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengemukakan bahwa total ada ribuan hektare tanah yang tercatat dalam sertifikat tanah tersebut.
Kendati demikian, Supardi tidak merinci lokasi tanah yang disita dari tangan tersangka adik kandung Benny Tjokrosaputro itu, Supardi hanya mengatakan tanah itu ada di luar Pulau Jawa.
"Jadi di dalam beberapa sertifikat tanah yang disita itu luas tanahnya ada ribuan hektare kira-kira ya. Itu lokasinya pokoknya di luar Pulau Jawa," tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Kamis (16/9/2021).
Supardi menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung menyita ribuan hektare tanah itu karena diduga berasal dari hasil korupsi PT Asabri. Menurutnya, tanah hasil sitaan itu bernilai miliaran.
"Nilainya ada sekitar miliaran lah, ini kan masih dihitung dulu nilainya," katanya.
Teddy Tjokrosaputro adalah salah satu tersangka kasus korupsi dana investasi Asabri. Dia adalah adik kandung dari Benny Tjokrosaputro, yang kini kasusnya sedang disidang di pengadilan.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan ketiga tersangka itu adalah Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty dan mantan Direktur Ortus Holding Edward Seky Soerjadjaya.
"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri," kata Leonard, Selasa (14/9/2021).