Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri: Kejagung Sita Ribuan Hektare Tanah Milik Tersangka Teddy Tjokro

Kejagung menyita ribuan hektare tanah bernilai miliaran milik Teddy Tjokrosaputro karena diduga berasal dari hasil korupsi PT Asabri.
Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita beberapa sertifikat tanah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengemukakan bahwa total ada ribuan hektare tanah yang tercatat dalam sertifikat tanah tersebut. 

Kendati demikian, Supardi tidak merinci lokasi tanah yang disita dari tangan tersangka adik kandung Benny Tjokrosaputro itu, Supardi hanya mengatakan tanah itu ada di luar Pulau Jawa.

"Jadi di dalam beberapa sertifikat tanah yang disita itu luas tanahnya ada ribuan hektare kira-kira ya. Itu lokasinya pokoknya di luar Pulau Jawa," tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Kamis (16/9/2021).

Supardi menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung menyita ribuan hektare tanah itu karena diduga berasal dari hasil korupsi PT Asabri. Menurutnya, tanah hasil sitaan itu bernilai miliaran. 

"Nilainya ada sekitar miliaran lah, ini kan masih dihitung dulu nilainya," katanya.

Teddy Tjokrosaputro adalah salah satu tersangka kasus korupsi dana investasi Asabri. Dia adalah adik kandung dari Benny Tjokrosaputro, yang kini kasusnya sedang disidang di pengadilan.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan ketiga tersangka itu adalah Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty dan mantan Direktur Ortus Holding Edward Seky Soerjadjaya.

"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri," kata Leonard, Selasa (14/9/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper