Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada mantan Gubernur Sumtera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin yang sempat mangkir pada pemeriksaan sebelumnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengemukakan, bahwa Alex Noerdin seharusnya diperiksa pada Senin (13/9/2021).
Pemanggilan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2019. Namun, Alex Noerdin mangkir karena tengah menghadiri sidang di DPR.
"Iya tidak hadir, dia minta penundaan pemanggilan, karena ada sidang di DPR," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (14/9/2021).
Supardi mengatakan, bahwa pekan ini Alex Noerdin akan dipanggil ulang oleh tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pokoknya pekan ini kita panggil dia lagi untuk diperiksa," katanya.
Baca Juga
Menurut Supardi, alasan tim penyidik Kejagung memeriksa Alex Noerdin untuk mendalami perkara korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Provinsi Sumatra Selatan sekaligus mencari tersangka baru terkait perkara korupsi tersebut.
"Ya, nanti dia diperiksa untuk didalami kasus ini ya dan mencari pihak lain yang bertanggungjawab dalam kasus ini," ujarnya.