Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai bahwa musibah kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, menyibak tabir penjara di Indonesia.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, peristiwa kebakaran ini menunjukan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat akan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Peristiwa ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia (HAM). Peristiwa ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran HAM yang harus segera diatasi," kata Manager dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).
Menurut dia, kebakaran ini mempertontonkan realitas bahwa para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam rutan dan lapas yang berjubel dan tidak ramah kesehatan.
"Bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka," ucapnya.
Atas kejadian, ini, Manager menegaskan agar pemerintah harus hadir dalam memenuhi hak setiap tahanan dan warga binaan untuk diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Maka, rutan dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai.
Baca Juga
"Negara/pemerintah harus memastikan bahwa tragedi kemanusiaan seperti ini tidak boleh terulang lagi pada masa yang akan datang. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah buhul persoalan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," ucapnya.
Total korban meninggal akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menjadi 44 orang, setelah 3 narapidana yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang pada Kamis (9/9/2021).
"Pada hari ini telah meninggal dunia narapidana korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Kamis (9/9/2021).
Diketahui, Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dilanda kebakaran pada Rabu dini hari. Dari dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik.
Hanya Blok C2 yang hangus terbakar karena petugas berhasil mengamankan agar api tidak menjalar ke blok lainnya di Lapas Kelas I Tangerang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan memberikan uang santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga warga binaan yang meninggal dunia dalam musibah tersebut.