Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Kebocoran Data eHAC, Ini Alasannya

Setelah dilakukan ekspose perkara, tidak ada bukti yang menguatkan untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.
Aplikasi e-HAC Indonesia/Istimewa
Aplikasi e-HAC Indonesia/Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan perkara tindak pidana kebocoran data pada aplikasi Kartu Waspada Elektronik (eHAC) karena tidak ada bukti yang menguatkan terkait kasus tersebut.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi baik dari Kementerian Kesehatan maupun saksi ahli terkait kasus tindak pidana kebocoran data tersebut.
 
Menurut Argo, setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara, tidak ada bukti yang menguatkan untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.
 
"Jadi dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan ada upaya pengambilan data pada server eHAC itu," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (7/9/2021).
 
Maka dari itu, kata Argo, Bareskrim Polri langsung menghentikan perkara dugaan tindak pidana kebocoran data tersebut, karena tidak ditemukan adanya kebocoran data pada aplikasi eHAC.
 
"Jadi tidak ada kebocoran sama sekali ya," katanya.
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper