Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantap! Pendatang dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Kini Tidak Wajib Mengisi eHAC

Kemenkes kembali melakukan penyesuaian dan penyederhanaan proses pemeriksaan syarat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang datang ke Indonesia.
Suasana terminal kedatangan bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Senin (7/3/2022) pada hari pertama uji coba bebas karantina PPLN/Bisnis-Wibi Pangestu.
Suasana terminal kedatangan bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Senin (7/3/2022) pada hari pertama uji coba bebas karantina PPLN/Bisnis-Wibi Pangestu.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan penyesuaian dan penyederhanaan proses pemeriksaan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia.

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji mengatakan, dengan diterbitkannya suurat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka (DTO) Kemenkes RI turut melakukan penyesuaian untuk PPLN.

“Sejak 5 April 2022, fitur dan kewajiban pengisian eHAC Internasional di PeduliLindungi sudah tidak diberlakukan lagi, baik bagi warga negara asing maupun Indonesia yang ingin ke Tanah Air,” katanya lewat rilisnya, Sabtu (23/4/2022).

Sebagai penggantinya, PPLN dapat mengunduh dan mengisi profil akun secara lengkap di PeduliLindungi sebelum tiba di Indonesia.

Selanjutnya, PPLN dapat menunjukkan QR code pada menu profil kepada petugas pemeriksaan setibanya di bandara Indonesia.

“Setelah itu, PPLN cukup menunjukkan syarat dokumen kesehatan kepada petugas, baik digital maupun fisik, saat proses imigrasi berlangsung. Dokumen tersebut terdiri dari keterangan vaksinasi, bukti tes PCR 2x24 jam dan kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup penanganan Covid-19 khusus WNA,” tuturnya.

Bagi mereka yang telah melakukan vaksinasi di dalam maupun luar negeri (vaksin non-Indonesia/VNI), tetapi belum memiliki data vaksinasi di PeduliLindungi akan mendapatkan status hijau sementara selama 30 hari.

“Selama 30 hari tersebut PPLN diberi kesempatan untuk melakukan klaim atau verifikasi sertifikat VNI melalui situs web vaksinln.dto.kemkes.go.id bila ingin mendapatkan status hijau secara permanen,” katanya.

Kendati demikian, selama berada di Indonesia, PPLN tetap wajib mengikuti peraturan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk kewajiban memenuhi syarat dan pengisian eHAC domestik di aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan antar kota maupun provinsi.

Setiaji pun berharap, dengan penyesuaian syarat ini dapat mempermudah proses kedatangan PPLN. Terutama bagi WNI yang ingin menikmati momen lebaran bersama keluarga di Tanah Air.

Berikut cara melengkapi Profil PeduliLindungi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebelum mendatangi wilayah negara Indonesia:

Pastikan telah memenuhi syarat kedatangan ke Indonesia, seperti:

  1. a) Telah melakukan vaksin primer lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan,
  2. b) Melakukan tes PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,
  3. c) Memiliki asuransi kesehatan yang mencakup biaya perawatan Covid-19 (khusus WNA)

Unduh dan daftarkan diri pada aplikasi PeduliLindungi atau web pedulilindungi.id,

Akses menu akun pojok kiri atas, atau menu ‘akun saya’ di pojok kanan atas pada situs web,

Klik ikon pensil untuk edit akun, atau ‘perbarui profil’ pada situs web,

Lengkapi kolom sesuai data diri dan klik ‘Simpan’.

Setibanya di bandara Indonesia, tunjukkan QR code di aplikasi PeduliLindungi kepada petugas dengan mengakses menu profil pada pojok kiri atas lalu klik tombol “Tampilkan QR Code”, atau akses akun pedulilindungi.id pada browser dan pilih menu “Akun Saya”.

Bila ingin tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari, PPLN yang melakukan vaksinasi di luar negeri dapat mengajukan verifikasi VNI dengan cara berikut ini:

Kunjungi website vaksinln.dto.kemkes.go.id, Login dengan akun yang telah mendapat persetujuan,

Klik 'Apply Additional Verification Request' untuk memulai. Data pribadi akan muncul sesuai pengajuan sebelumnya,

Masukkan hanya jumlah dosis tambahan data vaksin luar negeri yang ingin diverifikasi. Setiap pengajuan yang sukses akan mendapatkan status ‘Open’.

Proses verifikasi membutuhkan waktu 3 sampai 5 hari kerja. Status pengajuan ‘Approved’ atau ‘Rejected’ akan diberitahukan melalui email. Jika pernah klaim sebelumnya, sertifikat dosis tambahan akan muncul secara otomatis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper