Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 9 Cara Mengisi e-Hac Untuk Kendaraan Pribadi Saat Mudik

Bagi Anda yang ingin mudik Lebaran untuk merayakan Idulfitri, maka wajib mengisi e-Hac untuk kendaraan pribadi
PeduliLindungi/Antara Foto-Zabur Kururu
PeduliLindungi/Antara Foto-Zabur Kururu

Bisnis.com, JAKARTA – Selain vaksin booster,  Elektronik Health Alert Card menjadi syarat untuk melakukan mudik tahun 2022. Bagi Anda yang ingin mudik dengan kendaraan pribadi, maka wajib juga mengisi e-Hac.

Chief of Digital Transformation Office (CDTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji mengatakan bahwa aturan wajib isi eHAC di seluruh moda transportasi ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022. 

Pemberlakuan persyaratan ini agar memudahkan pengecekan kelayakan perjalanan, pada awal pemberlakuan kebijakan ini awalnya hanya untuk moda transportasi udara. Namun, saat ini semua moda transportasi diharuskan untuk mengisi eHAC.

Simak cara mengisi e-Hac untuk kendaraan pribadi:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi 
  2. Klik fitur eHAC, lalu pilih Buat eHAC
  3. Pilih Domestik untuk pelaku perjalanan dalam negeri 
  4. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi 
  5. Pilih tanggal keberangkatan Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan 
  6. Pastikan informasi sesuai, lalu klik Lanjutkan
  7. Isi Data Personal, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
  8. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya. 
  9. Setelah itu, pilih Konfirmasi dan selesai.

Untuk pengecekan pemudik menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan secara acak, akan tetapi Setiaji tetap menghimbau agar masyarakat tetap mengisi eHAC tersebut karena hal ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah

Selain mengisi eHAC, untuk mendapatkan status kelayakan perjalanan harus memenuhi syarat berikut ini :

  • Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Catatan: 

Bagi anak berusia 6 tahun ke bawah tidak berkewajiban mengisi eHAC dan dibebaskan dari syarat vaksinasi, tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper