Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi PT Pelindo II Belum Ada Tersangka, MAKI Gugat Praperadilan

Penyidik Kejagung sudah mendapatkan alat bukti yang cukup dan fakta hukum ada tindak pidana korupsi dalam kasus PT Pelindo II tersebut. Namun, sampai kini tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Boyamin Saiman/Istimewa
Boyamin Saiman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menggugat praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak kunjung menetapkan tersangka kasus korupsi PT Pelindo II meskipun sudah melakukan ekspose (gelar) perkara berkali-kali.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mendapatkan alat bukti yang cukup dan fakta hukum ada tindak pidana korupsi dalam kasus PT Pelindo II tersebut. 

Namun, menurut Boyamin tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Pelindo II meskipun sudah ada puluhan saksi yang diperiksa.

"Melihat konstruksi kasus dugaan korupsi yang terang benderang ini dan para pihak yang terlibat, MAKI mendesak agar Kejagung mengumumkan tersangka kasus JICT. Desakan ini tentu disertai dengan argumentasi hukum yang sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Boyamin menjelaskan beberapa alat bukti yang sudah ditemukan tim penyidik Kejagung dalam perkara korupsi PT Pelindo II itu antara lain hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 6 Juni 2017.

Dalam laporan BPK itu, kata Boyamin, ditemukan ada perbuatan melawan hukum yaitu perpanjangan kontrak JICT dilakukan tanpa ada RUPS, RJPP dan RKAP.

"Perpanjangan kontrak JICT bukanlah penjualan saham, melainkan murni Kerja Sama Operasi. Hal ini terlihat jelas dari periode kerjasama yang akan berakhir tahun 2039. Seharusnya jika penjualan saham, maka tidak ada batas waktu karena kepemilikan saham bersifat perpetuity atau tidak mengenal mekanisme batas akhir," katanya.

Secara terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi PT Pelindo II masih proses penyidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Supardi, tim penyidik Kejagung sampai saat ini masih mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti untuk membuat perkara itu terang berderang.

"Belum, kasus itu masih kami tangani sedang dalam proses ya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper