Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara eks Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
RJ Lino pun bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.
"Hari ini (3/8/2021) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (3/8/2021).
Dengan pelimpahan ini, penahanan RJ Lino kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujarnya.
Ali mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bakal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Ali mengatakan tim JPU KPK akan mendakkwa RJ Lino dengan, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menahan RJ Lino setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.