Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut potensi suap di balik komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Lili seperti diketahui telah terbukti melanggar etik. Dia disebubt telah melakukan komunikasi dengan Syahrial terkait dengan perkara yang dihadapi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif itu.
Atas perbuatannya, Lili pun dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. "Kedeputian penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Walikota Tanjung Balai," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).
Kurnia menjelaskan, komunikasi antara Lili Pintauli dengan Syahrial harus diusut. Hal ini lantaran dalam sidang putusan etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas), terungkap Lili sempat membahas kasus yang menjerat M Syahrial.
"Penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK. Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu," terang Kurnia.
Menurut dia apabila terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Baca Juga
ICW pun meminta agar Dewas melaporkan Lili Pintauli Siregar ke pihak kepolisian. Menurut kurnia, lang hukum ini pernah dilakukan. Sebelumnya, KPK pernah melaporkan pimpinannya ke pihak kepolisian.
Dijelaskan Kurnia, pada Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, terdapat ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK
"Pada tahun 2009 lalu, Komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura," ucap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia menilai putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli sangatlah ringan. Menurut dia sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan tersebut, tidak sebanding dengan perbuatan Lili yang telah memanfaatkan jabatan sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan keluarganya.
"Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif, sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK," ucapnya.