Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dewas dalam sidang etik yang digelar hari ini telah memutuskan bahwa Lili terbukti melakukan pelanggaran etik. Namun sanksi yang dijatuhkan hanya pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Kami menghormati putusan Dewas KPK. Ini belum memenuhi rasa keadilan. Karena seharusnya adalah permintaan mengundurkan diri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (30/8/2021).
Boyamin meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan negara.
Menurutnya, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK. Pasalnya jika tidak mundur maka noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi.
"Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," ujarnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Lili dilaporkan oleh Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.
Adapun nama Lili terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan Perkara dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Nama Lili mencuat saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersaksi di persidangan. Terungkap bahwa ada komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon.
Awalnya, jaksa menanyakan soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada orang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum tersebut terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh, atas saran dari Lili Pintauli. Ditegaskan oleh Stepanus Lili yang dimaksud adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri Aceh). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK," kata Stepanus dalam persidangan, Senin (26/7/2021).
Stepanus juga menyebutkan bahwa ada pembicaraan lain antara Syahrial dengan Lili lewat sambungan telepon.
Salah satunya, terkait dengan berkas perkara Syahrial. Menurut keterangan Stepanus, berkas Syahrial ada di meja Lili saat keduanya bertelepon.
"Terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Stepanus.