Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik.
Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial yang saat itu tengah diusut atas dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean Senin (30/8/2021).
Meski gaji Lili dipotong hampir setengahnya, mantan pejabat LPSK itu masih mengantongi pendapatan puluhan juta selama sebulan.
Berdasarkan Pasal 3 PP No.82/2015 tentang Hak keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji Wakil Ketua KPK sebesar Rp4,62 juta.
Baca Juga
Alhasil, gaji Lili yang dipotong Dewas hanya sekitar Rp1,84 juta per bulannya. Dalam PP 82/2015, Wakil Ketua KPK tak hanya mendapat gaji, tetapi juga sejumlah tunjangan. Pertama, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20,4 juta, tunjangan kehormatan sebesar Rp2,1 juta.
Pada Pasal 4 beleid tersebut Wakil Ketua KPK juga mendapat tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp27,3 juta, tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp16,3 juta, serta tunjangan hari tua sebesar Rp6,8 juta. Adapun untuk tunjangan asuransi langsung dibayarkan ke pihak asuransi.
Dengan menghitung gaji pokok, dan berbagai tunjangan, secara total, pendapatan yang dikantongi Wakil Ketua KPK sebesar Rp96,13 juta per bulan. Angka ini tidak menghitung pembayaran tunjangan asuransi yang langsung dibayarkan ke pihak asuransi.
Kedua, berdasarkan putusan Dewas, Lili hanya mendapatkan potongan gaji pokok atau sekitar Rp1,8 juta. Alhasil, Lili masih mengantongi sekitar 94,3 juta per bulan.