Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya akan memanggil artis sekaligus penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting pada Kamis (26/8/2021)
Ayu Ting-ting rencananya akan dipanggil sebagai saksi terkait kasus penghinaan terhadap anaknya di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan tersebut kepada Ayu Ting Ting untuk diklarifikasi keterangannya mengenai kasus tindak pidana penghinaan terhadap anaknya di media sosial.
Dia mengimbau agar Ayu Ting Ting kooperatif dan memenuhi surat panggilan tersebut agar perkara yang dilaporkan dirinya bisa terang berderang.
"Pada 26 Agustus 2021, Ayu Ting Ting diundang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8).
Yusri juga meminta pihak pelapor yaitu Ayu Ting Ting membawa sejumlah barang bukti terkait ada dugaan penghinaan terhadap anaknya oleh pemilik Instagram dengan nama akun @gundik_empang pada hari Jumat 20 Agustus 2021 kemarin.
"Bawa semua bukti-buktinya juga ya," katanya.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting telah melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap anaknya dan melanggar Pasal 315 KUHP.