Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semester I 2021, KPK Setor Rp171,9 Miliar Ke Kas Negara

KPK terus melacak aset koruptor supaya dapat dikembalikan ke kas negara. Selama semester 1/2021, lembaga antikorupsi telah menyetor ke kas negara senilai Rp171,9 miliar.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang negara sebesar Rp171,99 miliar selama semester I 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan KPK terus melacak aset koruptor agar dapat dikembalikan ke kas negara. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.

"Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," kata Karyoto dalam konferensi pers daring, Selasa (24/8/2021).

Karyoto menyebut jumlah Rp171,99 miliar yang dikembalikan ke kas negara itu terdiri dari denda, uang pengganti dan rampasan.

Secara perinci, Rp73,72 miliar berupa Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, TPPU dan Uang Pengganti yang telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan.

Kemudian, Rp11.84 miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU. Sementara itu, Rp85,67 miliar lainnya dari Penetapan Status Penggunaan dan hibah.

Pada tahun sebelumnya, KPK menyetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) sejumlah Rp100 miliar.

Jumlah itu terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper