Bisnis.com, JAKARTA - Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2021 belum juga ditetapkan arahnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi mengemukakan bahwa pihaknya belum dapat memberi kepastian hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi itu, apakah dilanjutkan dengan menetapkan tersangka atau dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup alat bukti.
"Ada dua opsi terkait kasus BPJS TK itu, bisa saja dilanjutkan bisa saja dihentikan," tutur Supardi saat dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, Minggu (22/8/2021).
Dalam beberapa hari terakhir berdasarkan pantauan Bisnis.com, Kejagung tidak lagi melakukan pemeriksaan terkait perkara di BPJS Ketegagakerjaan itu. Sebelumnya saat menaikkan ke tahap penyidikan, Kejagung menyebut terdapat kemungkinan kerugian negara hingga Rp20 triliun.
Sejauh ini, menurut Supardi, penyidikan perkara tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan masih belum selesai dan belum ada pihak yang ditetapkan jadi tersangka.
"Perkara BPJS Ketenagakerjaan masih belum kelar," katanya.
Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam bakal menggugat praperadilan penyidik Kejaksaan Agung yang tidak kunjung menentukan arah kasus itu. Dia mengatakan meskipun perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dibutuhkan kepastian hukum.
"Saya akan gugat praperadilan Kejaksaan Agung jika tidak tetapkan tersangka kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan itu," ujarnya.