Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PAJAK: KPK Dalami Kemungkinan Perintah PT Jhonlin, Bank Panin, dan Gunung Madu Plantations

Jika ada bukti yang cukup bahwa ketiga perusahaan tersebut memerintahkan konsultan dan kuasa wajib pajak untuk menyuap Angin dan Dadan, maka ada kemungkinan korporasi tersebut dapat dijerat sebagai tersangka.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya perintah perusahaan kepada konsultan dan kuasa wajib pajak, untuk menyuap dua eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Hal itu didalami KPK dalam proses penyidikan perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Dadan akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama.

Adapun perusahaan yang dimaksud adalah, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, jika ada bukti yang cukup bahwa ketiga perusahaan tersebut memerintahkan konsultan dan kuasa wajib pajak untuk menyuap Angin dan Dadan, maka ada kemungkinan korporasi tersebut dapat dijerat sebagai tersangka.

"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan," kata Ghufron dalam konferensi pers daring, dikutip Sabtu (14/8/2021).

Kendati demikian, dia masih enggan beespekulasi lebih jauh terkait hal ini. Dia mengatakan, lembaga antirasuah masih mendalami dan terus mengembangkan kasus ini.

"Tapi, kalau ternyata tidak tahu, 'saya kan sudah minta tolong diuruskan tentang pajak (yang benar)' itu kan semuanya serba masih memungkinkan. Sekali lagi, KPK akan mendalami itu semua. Kalau memang dalam perspektif pelaku ini adalah bagian dari pelaku koorporasi, tidak hanya pelaku dirinya sebagai orang maka memungkinkan," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pejabat pajak sebagai tersangka, yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin)

Dua orang pejabat yang dimaksud adalah eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan Ramdani (DR).

Selain keduanya, penyidik lembaga antikorupsi juga menetapkan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.

Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga telah menyutujui dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Angin dan Dadan waktu itu sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations,) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas jasa penyuseuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, 500.000 dolar Singapura dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan 3 juta dolar singapura dari PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper