Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbudristek Dorong Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di PPKM Level 1-3

Efektifvitas PTM terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran secaa online, sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas, jika sudah memenuhi daftar periksa.
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). Pemkot Lhokseumawe kembali melaksanakan PTM terbatas untuk seluruh jenjang pendidikan tahun ajaran baru 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah kriteria di daerah tersebut turun dari level 3 ke level 2 pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Rahmad
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). Pemkot Lhokseumawe kembali melaksanakan PTM terbatas untuk seluruh jenjang pendidikan tahun ajaran baru 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah kriteria di daerah tersebut turun dari level 3 ke level 2 pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA -  Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDDikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri mendorong pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah yang menerapkan PPKM Level 1, Level 2 dan Level 3.

Dikutip dari keterangan tertulis Kemendikbudristek, Kamis (12/8/2021), bahwa PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19 dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dan sekaligus memulihkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang dialami peserta didik, ujar Jumeri saat Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode Kedua dengan tajuk Pembelajaran Optimal, Aman, dan Nyaman di Wilayah PPKM Level 1–3, pada Kamis (12/8/2021).

Berdasarakan data yang diterima Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, saat ini 93 persen sekolah di Indonesia sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, 87 persen sudah siap air bersih, sebagian besar sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19, 96 persen sekolah sudah tersedia toilet yang bersih, sarana dan prasarana lainnya sudah 96 persen, tersedianya disinfektan dan lainnya sebanyak 87 persen.

Saat ini, 60 persen dari 540 ribu sekolah di Indonesia sudah diberikan izin untuk melaksanakan PTM terbatas.

Untuk itu, Jumeri mengimbau kepada pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera memastikan wilayah PPKM level 1-3 yang sudah diizinkan melaksanakan PTM terbatas untuk segera dilaksanakan.

“Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidikan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaanya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik,” ajak Jumeri.

Kemendikbudristek Dorong Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di PPKM Level 1-3

Pelajar menunjukkan bahan pembelajaran dalam jaringan (daring) di atas atap rumah warga di Desa Meuria Paloh, Aceh, Sabtu (31/7/2021). Para pelajar di daerah pedalaman tersebut kesulitan mengikuti proses belajar mengajar secara daring di masa pandemi Covid-19 akibat keterbatasan kuota dan jaringan internet dan terpaksa mencari sinya di ketinggian dan tempat terbuka. ANTARA FOTO/Rahmad

Efektivitas PTM Lebih Tinggi

Jumeri juga menjelaskan, bahwa efektifvitas PTM terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran secaa online, sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas, jika sudah memenuhi daftar periksa.

 “Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” ucap Jumeri.

Melalui konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM pada Senin (9/8/2021/2021), pemerintah mengumumkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, pelaksanaan PTM terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu pada tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan Senin (9/8), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM bersifat dinamis. Bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, maka dalam pelaksanaanya harus mengedepankan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Jumeri. 

Kemendikbudristek Dorong Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di PPKM Level 1-3

Sejumlah pelajar belajar secara daring dibantu pendamping di Galeri Kopi Magelang yang menyediakan layanan internet gratis di Jetis, Sukasari, Mungkid, Magelang, Jateng, Senin (2/8/2021). Pendampingan belajar dan layanan internet gratis tersebut untuk membantu orang tua siswa yang mengaku kesulitan dalam pembelajaran secara daring dan keberatan dengan biaya paket data internet. ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Sukseskan PTM

Wakil Ketua Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin mengapresi Kemendikbudristek yang selalu beradaptasi dengan perkembangan pandemi Covid-19.

“Perubahan kebijakan itu bukan berarti jelek. Justru kita harus selalu melihat perkembangan dan menyesuaikan dengan Covid-19 di Indonesia,” tutur Hetifah.

Dia menuturkan, DPR RI telah mengajak semua para pemangku kepentingan yang harus ikut serta menyukseskan PTM terbatas di wilayah level 1-3.

“PTM terbatas bukan hanya tanggung jawab Kemendikbudristek, tetapi Kementerian dan Lembaga lain juga harus turun tangan. Misalnya, Kemenkominfo dan Kemendagri juga, sehingga pemda bisa tahu strategi apa yang harus dilakukan. Di daerah juga, tidak hanya tanggung jawab dinas pendidikan, tapi juga misalnya Dinas Kesehatan terkait vaksinasi dan Dinas Perhubungan terkait transportasi siswa,” ungkap Hetifah.

Sementara, Sekretaris Jenderal Tamansiswa Ki Saur Pandjaitan mengatakan, peran pemerintah daerah sangat diperlukan dalam memfasilitasi peserta didik melaksanakan PTM terbatas yang aman dan nyaman.

“Guru biarlah bertanggung jawab di sekolah. Tapi, bagaimana siswa berangkat dari rumah ke sekolah hingga kembali ke rumah dengan selamat, kami berharap Pemerintah Daerah bisa ikut campur tangan untuk menyiapkan fasilitas-fasilitas itu,” ujar Ki Saur.

Terkait orangtua yang masih kurang percaya diri untuk memutuskan anaknya melakukan PTM terbatas, Ki Saur menyampaikan, “Kami senang sekali pemerintah sudah memberikan pedoman (SKB Empat Menteri) bahwa diberikan kebebasan kepada orang tua untuk menentukan (anaknya untuk mengikuti PTM terbatas atau PJJ). Jauh lebih banyak orang tua yang menginginkan anaknya untuk ikut PTM terbatas.”

Untuk menciptakan pembelajaran yang optimal, aman, dan nyaman melalui PTM Terbatas, Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan Kementerian atau Lembaga mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri hingga Satgas Covid-19 dalam mitigasi risiko PTM terbatas dan edukasi PHBS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper