Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta masyarakat agar tidak bingung melihat pemerintah yang terus melakukan perubahan-perubahan aturan selama masa pandemi, termasuk di dunia pendidikan.
“Selama pandemi banyak hal yang tidak bisa diprediksi, seperti masuknya varian Delta, serta keharusan untuk belajar dari rumah, sehingga kebijakan harus kita lakukan penyesuaian,” kata Hetifah pada webinar, Kamis (12/8/2021).
DPR RI, kata Hetifah, mengapresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang selalu berusaha untuk beradaptasi pada berbagai kondisi.
“Kalau ada yang komen diubah-ubah terus, nggak usah protes. Justru perubahan kebijakan bukan berarti jelek. Kita harus selalu melihat perkembangan menyesuaikan keadaan Covid-19, yang tidak ada yang paham bagaimana Covid-19, ketersediaan vaksin dan lainnya yang berada di luar Kemendikbudristek langsun,” ujarnya.
Penggunaan anggaran pun harus refocusing, yang tidak perlu tidak jadi dialokasikan, yang dulunya tidak diperlukan tapi saat ini dibutuhkan harus didukung.
“Semua segera ingin PTM [pembelajaran tatap muka], karena pengasahan karakter mereka terganggu karena banyak main game, dengan gawai, dan kurang gaul. Jadi depresi, berbagai hal terkait kesehatan mental. Prinsipnya kita harus jaga aspek keamanan. Tapi jangan sampai kita tidak mempersiapkan diri, karena Covid akan bisa kita kendalikan,” tuturnya.
Dia mengungkapkan bahwa beberapa upaya sudah dilakukan pemerintah untuk mengendalikan Covid-19, seperti vaksinasi guru yang terus dipercepat, bahkan sudah bisa digunakan untuk anak.
“Ini kami dukung dengan catatan SKB itu, kan aturannya tegas dan jelas walaupun di daerah ada yang belum betul-betul memahami aturan ini. Ini harus kita dorong dan pelajari. Lakukan langkah-langkah agar daftar periksa terpenuhi sehingga orang tua tenang dan terhindar dari kemungkinan klaster sekolah,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan pendidikan di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Pada konferensi pers evaluasi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/8/2021) pemerintah memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.
Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman menyampaikan pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Lebih lanjut, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan pada Senin (9/8/2021), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” tegasnya mengutip keterangan resmi Kemendikbudristek, Selasa (10/8/2021).