Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbudristek Minta Pemerintah Daerah tidak Larang PTM 

Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi.
Sejumlah siswa kelas satu mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SD Negeri 060884, Medan Petisah, Medan, Sumatra Utara, Rabu (24/11/2021). Pemerintah Kota Medan mulai menerapkan PTM terbatas tingkat Sekolah Dasar untuk kelas 1-3 dengan membatasi jumlah siswa maksimal delapan anak dan durasi belajar selama dua jam untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
Sejumlah siswa kelas satu mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SD Negeri 060884, Medan Petisah, Medan, Sumatra Utara, Rabu (24/11/2021). Pemerintah Kota Medan mulai menerapkan PTM terbatas tingkat Sekolah Dasar untuk kelas 1-3 dengan membatasi jumlah siswa maksimal delapan anak dan durasi belajar selama dua jam untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta pemerintah daerah tidak melarang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (Dirjen PAUD Kemendikbudristek), Jumeri menjelaskan berdasarkan peta Covid-19, secara umum banyak daerah di Indonesia yang sudah memasuki zona hijau.

"Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi. Jadi menambah-menambah ketentuan agar terhambat PTM-nya," ujar Jumeri dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2022).

Seluruh kabupaten/kota di Indonesia kata dia sudah berada berada di level PPKM 3, 2, dan 1. Sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak melaksanakan PTM 100 persen memasuki di awal Januari 2022, tahun ini sebagaimana ketentuan SKB 4 Menteri.

“Sebanyak 31 persen daerah di daerah Jawa-Bali memasuki zona hijau, 59 persen zona kuning, dan hanya 10 persen yang masih memasuki zona merah,” tuturnya.

Kemudian, untuk di wilayah Sumatera, sebanyak 62 persen sudah memasuki zona hijau, 35 persen zona kuning, dan hanya 4 persen yang masih berada di 4 persen.

Selanjutnya, untuk wilayah Sulawesi, sebanyak 42 persen sudah memasuki zona hijau, 46 persen memasuki zona kuning, dan hanya 12 persen yang masih berada d zona merah.

“Untuk wilayah Nusa Tenggara sebanyak 50 persen daerah di kawasan ini sudah memasuki zona hijau, 49 persen zona kuning, dan hanya 1 persen yang masih berada dalam zona merah,” ujar Jumeri.

Sementara, daerah Maluku, sebanyak 31 persen sudah memasuki zona hijau, 65 persen sudah memasuki zona kuning, dan hanya 4 persen yang masih berada di kawasan zona merah.

Adapun Papua, sebanyak 17 persen daerah sudah memasuki zona hijau, 63 persen zona kuning, dan 20 persen masih berada di zona merah.

Selain itu, Jumeri menyampaikan sebanyak 81 persen atau 3,66 juta dari 4,5 juta pendidik dan tenaga pendidik sudah menerima vaksin pertama.

“Sebanyak 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima dosis kedua vaksinasi Covid-19,” tutur Jumeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper