Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upaya Penegakkan HAM 2021 Hadapi Banyak Tantangan, Ini Alasannya

Komnas HAM mengingatkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia secara umum juga harus dijamin dalam situasi pandemi Covid-19.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik./Antara
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penegakan HAM pada 2021 masih akan mendapatkan banyak tantangan.

Hal ini lantaran situasi pandemi Covid-19, saat hak asasi manusia dibatasi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan publik.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan memampuan keuangan negara juga tergerus untuk penanganan pandemi Covid-19, sehingga pemenuhan hak asasi manusia juga akan terhambat.

"Tantangan lain adalah terkait dengan penghormatan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang belum sepenuhnya dijamin oleh negara, terutama terkait dengan keberadaan dari UU ITE dan aturan pelaksananya," kata Taufan dalam keterangan resmi, Kamis (12/8/2021).

Taufan juga menyoroti perlindungan atas data pribadi yang seharusnya menjadi prioritas bagi pemerintah. Hal ini karena banyaknya pencurian dan ekspose atas data pribadi yang melanggar hak asasi manusia.

Selain itu, Taufan mengingatkan penanganan atas pandemi Covid-19 pada 2021 juga masih menjadi tantangan karena jumlah korban yang terinfeksi dan meninggal yang sangat tinggi, bahkan tertinggi di dunia, di atas 100.000 orang meninggal.

"Hal ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih maksimal dalam memenuhi dan melindungi hak atas kesehatan dan hak hidup setiap anggota masyarakat termasuk para tenaga kesehatan," ujarnya.

Komnas HAM mengingatkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia secara umum juga harus dijamin dalam situasi pandemi Covid-19 meskipun pembatasan hak asasi manusia diperkenankan dalam situasi darurat kesehatan.

Namun, Komnas HAM RI terus mengingatkan pemerintah agar pembatasan tersebut sesuai dengan koridor hukum dan prinsip hak asasi manusia.

"Untuk itu, dengan kerjasama dan sinergi antar lembaga negara/kementerian dan berbagai elemen masyarakat termasuk melalui kerjasama internasional, banyak hal yang kiranya dapat dicapai untuk merespons pandemi Covid-19 dan memajukan serta menegakkan HAM di Negara Republik Indonesia yang akan segera memasuki usia yang ke-76 tahun," katanya.

Sementara itu, terkait pengaduan masyarakat sepanjang 2020, Komnas HAM menerima pengaduan 2.841 kasus. Dari jumlah aduan tersebut, Kepolisian RI paling banyak diadukan ke Komnas HAM yakni mencapai 758 kasus.

Setelah kepolisian, aduan paling banyak diterima Komnas HAM dari masyarakat adalah terkait korporasi sebanyak 455 kasus dan pemerintah
daerah sebanyak 276 kasus.

"Sedangkan hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan (1.025 kasus), hak atas keadilan (887 kasus), dan hak atas rasa aman (179 kasus)," jelas Taufan.

Dia mengatakan selama pandemi Covid-19, terdapat perbedaan yang signifikan terlihat pada metode dan jumlah konsultasi masyarakat pada 2019 dan 2020. Tahun 2019, Komnas HAM menerima 347 konsultasi melalui telepon, sedangkan tahun 2020 turun menjadi 278 konsultasi.

Konsultasi dengan datang langsung yang pada 2019 sebanyak 541 konsultasi, pada 2020 menjadi 206 konsultasi, hal ini dikarenakan pembatasan pertemuan tatap muka.

Sementara itu, terjadi peningkatan yang signifikan untuk jumlah konsultasi pengaduan via online/surel, dari sebelumya sebanyak 124 surel pada tahun 2019, menjadi sebanyak 320 konsultasi melalui online/surel pada 2020

"Hal yang sama juga terlihat pada konsultasi via Whatsapp yang sebelumnya terdapat 580 konsultasi pada 2019, menjadi 876 konsultasi pada 2020. Hal ini menunjukkan bahwa layanan online menjadi pilihan pengadu selama pandemi Covid-19," kata Taufan.

Adapun, terkait kasus yang ditangani melalui pemantauan dan penyelidikan, di antaranya adalah pembunuhan atas Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kematian enam orang laskar FPI di wilayah Karawang pada awal Desember 2020, berbagai konflik agraria akibat pembangunan infrastuktur proyek strategis nasional, dan berbagai peristiwa unjuk rasa masyarakat.

"Dalam berbagai peristiwa tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI dan para pemangku kepentingan terkait," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper