Bisnis.com, JAKARTA – I Gede Aryastina alias Jerinx kembali menjadi tersangka dalam kasus yang terkait dengan media sosial.
Pasalnya, pada hari ini penyidik Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa musisi kelahiran Bali tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap selebgram Adam Deni.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dilansir dari Tempo, Sabtu (7/8/2021).
Yusri mengatakan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara Jumat, 6 Agustus 2021. Penyidik menjadwalkan pemanggilan penabuh drum band Superman Is Dead itu sebagai tersangka.
"Rencananya dipanggil hari Senin," kata Yusri.
Polisi telah memeriksa Adam Deni sebanyak dua kali, meminta keterangan Jerinx SID dan istrinya di Bali, hingga menyita barang bukti. Polisi juga telah meminta keterangan beberapa ahli, termasuk pakar bahasa.
Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Jerinx disangka mengancam Adam Deni melalui telepon. Salah satu bentuk ancaman itu adalah kalimat 'Saya Injak Kepala Kau di Trotoar'.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse untuk mengaku menderita Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu. Jerinx lalu menghubungi Adam.