Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pengancaman: Jerinx 6 Jam Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Pemeriksaan terhadap Jerinx dilakukan Polda Metro Jaya di Polres Badung, Bali pada 28 Juli 2021.
Drummer Superman Is Dead Jerinx./Instagram @jrxsid
Drummer Superman Is Dead Jerinx./Instagram @jrxsid

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap penabuh drum dari Band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx di Polres Badung, Bali.

"Benar (sudah diperiksa), diperiksa pada tanggal 28 Juli 2021," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Jumat (30/7/2021).

Dia mengatakan bahwa tidak ada alasan khusus terkait dengan pemilihan tempat pemeriksaan di Polres Badung. Menurutnya, masalah tempat pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja.

"Karena masalah tempat di mana saja 'kan bisa, kami hanya menyiapkan tempat saja," ujarnya.

Selain itu, terhadap Jerinx dilakukan pemeriksaan kurang lebih 6 jam dari pukul 10.00 sampai pukul 16.00 Wita. Saat itu Jerinx diperiksa oleh empat orang penyidik dari Polda Metro Jaya.

Selama pemeriksaan, Jerinx juga didampingi oleh pihak keluarganya.

"Jerinx didampingi keluarganya, sedangkan kuasa hukumnya saya (kurang tahu) cek lagi," tuturnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Jerinx SID dipanggil Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tim kuasa hukum Jerinx SID telah menghubungi tim penyelidik Polda Metro Jaya bahwa kliennya tengah sakit dan belum bisa memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap pelapor atas nama Adam Deni Gearaka.

"Jadi tim kuasa hukumnya sudah menghubungi dan katanya belum bisa memenuhi undangan klarifikasi karena sedang sakit," kata Yusri, Senin (26/7/2021).

Seperti diketahui, Jerinx SID dituduh melanggar Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan dan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait aksinya yang mengancam Adam Deni Gearaka.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021 dengan terlapor I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper