Bisnis.com, JAKARTA - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID tidak memenuhi panggilan tim penyelidik Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pengancaman karena tengah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tim kuasa hukum Jerinx SID telah menghubungi tim penyelidik Polda Metro Jaya bahwa kliennya tengah sakit dan belum bisa memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap pelapor atas nama Adam Deni Gearaka.
"Jadi tim kuasa hukumnya sudah menghubungi dan katanya belum bisa memenuhi undangan klarifikasi karena sedang sakit," kata Yusri, Senin (26/7/2021).
Menurut Yusri tidak menutup kemungkinan pihak Kepolisian akan mengundang kembali Jerinx untuk diklarifikasi keterangannya terkait perkara dugaan tindak pidana pengancaman tersebut. "Nanti kita lihat seperti apa," ujarnya.
Seperti diketahui, Jerinx SID dituduh melanggar Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan dan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait aksinya yang mengancam Adam Deni Gearaka.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu 10 Juli 2021 dengan terlapor I Gede Ari Astina alias Jerinx.