Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kooperatif memenuhi panggilan tim penyelidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin (26/7/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan, pihaknya sudah mengirim surat panggilan klarifikasi kepada Jerinx SID dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan terlapor Jerinx SID terhadap pelapor atas nama Adam Deni Gearaka.
"Sudah kita kirim undangan untuk klarifikasinya, mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir ke Polda Metro Jaya hari ini," tuturnya, Senin (26/7/2021).
Yusri mengungkapkan alasan pihaknya memanggil Jerinx SID selaku terlapor, untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang dilayangkan oleh Adam Deni Gearaka dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman melalui sambungan telepon.
"Diperiksa untuk diklarifikasi sekaligus diambil keterangan yang bersangkutan," katanya.
Seperti diketahui, Jerinx SID dituduh melanggar Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan dan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait aksinya yang mengancam Adam Deni Gearaka.
Baca Juga
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 dengan terlapor Jerinx SID.