Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Lima Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Banding

Edhy Prabowo Divonis lima tahun penjara dalam perkara penerimaan suap senilai US$77.000 dan Rp24,6 miliar dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (benur).
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan./Antara
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding terhadap vonis lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu diungkapkan Penasihat hukum Edhy Prabowo Soesilo Aribowo. Seperti diketahui, politisi Partai Gerindra itu divonis pidana penjara dalam perkara penerimaan suap senilai US$77.000 dan Rp24,6 miliar dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (benur).

"Pak Edhy mengajukan banding," kata Soesilo  di Jakarta, Jumat (23/7/2021.

Pada Kamis (15/7/2021), majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Edhy Prabowo.

Selain pidana badan selama lima tahun, majelis hakim juga mewajibkan Edhy untuk membayar uang pengganti sekitar Rp9,6 miliar dan US$77.000 subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Alasan pengajuan banding adalah karena pasal yang diputuskan tidak tepat," tambah Soesilo.

Soesilo menyatakan kliennya lebih tepat dikenakan Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 65 ayat 1 KUHP.

Salah satu anggota majelis hakim yaitu Suparman Nyompa juga menyatakan Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 11 karena menurut Suparman tidak ada arahan dari Edhy Prabowo dan hanya hanya menekankan agar setiap permohonan yang masuk untuk budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL) tidak boleh dipersulit tapi dipermudah begitu juga izin tangkap ikan, izin diberikan bukan karena ada perintah dari Edhy.

Suparman berpendapat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ada meminta atau menyuruh bawahan meminta atau menerima sejumlah uang.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Uang diterima melalui Safri yaitu 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima Rp10.731.932.722 dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000.

Terkait perkara ini Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper