Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan 5 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana badan selama 6 bulan kurungan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster alias benur.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (16/7/2021).
Kendati demikian, Ipi mengatakan pihak KPK masih bersikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan terkait putusan tersebut.
"Sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut," ucapnya.
Ipi mengaku, pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap. Nantinya, salinan putusan tersebut akan dipelajari untuk kemudian dianalisis.
Baca Juga
"Tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ujarnya.
Sebelumya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Edhy juga dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp400 juta subsider pidana badan selama enam bulan kurungan.
Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.
Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (15/7/2021).
Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan uang sejumlah US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset Edhy tidak cukup maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.
Selain pidana badan dan denda, Edhy juga dijatuhu hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana.
Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.