Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Penjara 5 Tahun, Edhy Prabowo Harus Bayar Uang Pengganti Rp10,7 Miliar

Selain divonis penjara 5 tahun, Majelis Hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti Rp10,7 miliar kepada negara
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021)./Antararn
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo telah menjalani sidang vonis atas kasus suap izin ekspor benih bening lobster alias benur pada Kamis (15/7/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana badan selama enam bulan kurungan.

Edhy juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 atau Rp1.117.342.755 jika dikonversi ke rupiah. Dengan demikian, kader Gerindra tersebut harus membayar Rp10,7 miliar kepada negara. 

Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset tidak cukup, maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.

Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (15/7/2021).

Selain pidana badan, uang pengganti, dan denda, Edhy juga dijatuhu hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana.

Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,

Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Adapun, hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," ungkap hakim.

Sementara itu, untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum. Selain itu, sebagian aset milik Edhy sudah disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper