Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: Edhy Prabowo Pantas Diganjar Hukuman Maksimal, Ini Alasannya

Salah satu alasannya adalah Edhy Prabowo terbukti korupsi dengan nomimal yang besar, yaitu Rp24,6 miliar dan US$77.000.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai vonis lima tahun penjara terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terlalu ringan.

“Bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara,” kata dia, Jumat (16/7/2021).

Kurnia mengatakan ada beberapa pertimbangan yang seharusnya memberatkan hukuman Edhy. Pertama, saat melakukan korupsi Edhy sedang mengemban status sebagai pejabat publik.

Dengan begitu, berdasarkan Pasal 52 KUHP seharusnya dikenakan pemberatan hukuman. Edhy, kata dia, juga melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, menurut Kurnia, Edhy terbukti korupsi dengan nomimal yang besar, yaitu Rp24,6 miliar dan US$77.000. Namun, hukumannya cuma lima tahun.

Menurut dia, hukuman itu hanya bisa dianggap benar bila Edhy hanya melakukan korupsi sebanyak puluhan juta rupiah dan berstatus justice collaborator.

“Ganjaran hukuman lima tahun penjara itu kian menambah suram lembaga peradilan dalam menyidangkan perkara korupsi,” kata dia.

Di luar dari vonis tersebut, Kurnia menyoroti rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu lima tahun. Dia curiga tuntutan itu bukan inisiatif dari jaksa, melainkan dari pimpinan KPK. “ICW curiga Pimpinan KPK ada di balik rendahnya tuntutan terhadap Edhy Prabowo,” kata dia.

Kurnia mengatakan KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara suap ekspor benih lobster ini.

Dia menilai sudah ada beberapa bukti awal yang mengarah ke perbuatan pencucian uang. Misalnya, para terdakwa di kasus Edhy Prabowo ini membeli properti menggunakan pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper