Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pinangki, ICW Sebut Ada Pejabat Penegak Hukum Tak Tersentuh Hukum

ICW mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena sudah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar dugaan keterlibatan pejabat tinggi pada instansi penegak hukum dalam kasus yang melibatkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Aktivis ICW, Kurnia Ramadhana mengungkapkan, bahwa masih ada sejumlah pejabat pada instansi penegak hukum yang sampai kini belum tersentuh hukum terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang tersebut.

Menurutnya, pejabat pada instansi penegak hukum itu merupakan sosok yang menjamin agar Pinangki Sirna Malasari dapat bertemu dengan buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Soegiharto Tjandra.

"Ada dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko S Tjandra. Ada banyak celah yang tidak mau dibongkar Kejaksaan Agung," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Berkaitan dengan JPU yang menolak mengajukan kasasi dalam kasus Pinangki Sirna Malasari, ICW juga mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang mempertahankan vonis ringan terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena sudah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," katanya.

Menurut Kurnia, Mahkamah Agung (MA) juga turut berkontribusi membuat catatan hitam dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dalam perkara tersebut.

"Tidak hanya itu, MA juga sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper