Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tak Ajukan Kasasi, Setuju Korting Hukuman Jaksa Pinangki

Kejaksaan tidak mengajukan upaya kasasi atas kasus Jaksa Pinangki karena semua tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan tidak akan mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan upaya kasasi karena semua tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Selain itu, menurut Riono, jika merujuk pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP, tidak ada alasan bagi JPU untuk mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain itu tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. 

Pinangki adalah salah satu terdakwa dalam suap pengurusan kasus Djoko Tjandra. Dia terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur hakim, Senin (14/6/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai US$375.279 atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper