Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribut Soal Mobil Pinangki, Kejagung Beberkan Duduk Soalnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini masih mempelajari putusan banding Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021)./Antara-Reno Esnir
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono angkat bicara ihwal ramainya pemberitaan yang menyebut jika vonis Pinangki Sirna Malasari tak perlu dibesar-besarkan lantaran negara sudah untung mendapat mobil mantan jaksa tersebut.

"Itu dalam konteks mobil itu dirampas negara hasil TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang bersangkutan. Kalau tidak saya rampas malah salah. Itu maksudnya, bukan dia ngasih mobil," ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2021).

Ali menjelaskan, perampasan mobil Pinangki tertuang dalam putusan lantaran bagian dari TPPU.

Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki, dari semula 10 tahun, menjadi empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Yaitu menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini masih mempelajari putusan banding Pinangki Sirna Malasari. "Masih mempelajari dengan mengacu ke tuntutan dan memori banding JPU, sehingga JPU belum menentukan sikap soal kasasi atau tidak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi pada Kamis (24/6/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper