Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono angkat bicara ihwal ramainya pemberitaan yang menyebut jika vonis Pinangki Sirna Malasari tak perlu dibesar-besarkan lantaran negara sudah untung mendapat mobil mantan jaksa tersebut.
"Itu dalam konteks mobil itu dirampas negara hasil TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang bersangkutan. Kalau tidak saya rampas malah salah. Itu maksudnya, bukan dia ngasih mobil," ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2021).
Ali menjelaskan, perampasan mobil Pinangki tertuang dalam putusan lantaran bagian dari TPPU.
Baca Juga
Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki, dari semula 10 tahun, menjadi empat tahun penjara.
Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Yaitu menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini masih mempelajari putusan banding Pinangki Sirna Malasari. "Masih mempelajari dengan mengacu ke tuntutan dan memori banding JPU, sehingga JPU belum menentukan sikap soal kasasi atau tidak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi pada Kamis (24/6/2021).