Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Kapal Tanker Heru Hidayat Batal Dilelang, Ini Alasan Kejagung

Aset sejumlah kapal tanker milik tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat disita dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung, salah satunya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung, salah satunya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya tidak akan melelang aset sejumlah kapal tanker milik tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menjelaskan bahwa kapal tanker yang disita tim penyidik dari tersangka Heru Hidayat itu, tidak sepenuhnya milik Komisaris TRAM, tetapi ada pihak lainnya yang juga jadi pemilik kapal itu.

"Mungkin kepemilikannya itu tidak 100 persen. Ada banyak orang yang jadi pemilik di kapan tanker itu. Jadi ada jalur penyelesaiannya sendiri," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (24/6/2021).

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum tersebut juga mengatakan bahwa kapal tanker itu sampai saat ini masih beroperasi dan dioperasikan oleh pihak ketiga atau pemilik lain kapal tersebut.

Dia menjelaskan bahwa sejauh ini, pihak ketiga itu patungan membeli kapal tanker bersama Heru Hidayat dengan etikad baik, sehingga kapal tanker itu masih boleh beroperasi.

"Kapalnya kan masih beroperasi sampai sekarang. Jangan sampai penyitaan ini berpengaruh ke perekonomian," katanya.

Menurut eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu, kapal sitaan yang akan dilelang oleh tim penyidik melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung adalah kapal yang kepemilikannya 100 persen atas nama tersangka Heru Hidayat.

Dia menjelaskan bahwa lelang aset tersangka korupsi Asabri adalah untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.

"Jadi kapal yang akan dilelang itu adalah kapal yang 100 persen atas nama tersangka," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper