Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Heru Hidayat Bantah Kliennya Punya Aset Bitcoin

Kresna Hutauruk menegaskan kliennya, Heru Hidayat, sama sekali tidak memiliki investasi aset berupa bitcoin selama jadi Komisaris Utama TRAM.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum dari tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, Kresna Hutauruk akhirnya angkat bicara mengenai aset kliennya dalam bentuk bitcoin.

Dia menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki investasi aset berupa bitcoin selama jadi Komisaris Utama TRAM. Dia menilai pernyataan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai Heru Hidayat telah mencairkan bitcoinnya terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero) tidak benar.

"Sebagaimana tanggapan kami sebelumnya, jadi klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi bitcoin," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Dia juga menantang pihak Kejagung membuktikan kepemilikan bitcoin oleh kliennya terkait perkara korupsi Asabri. Menurutnya, investasi bitcoin cukup mudah untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

"Sangat mudah menelusuri akun bitcoin, apalagi kan Kejagung punya wewenang. Sekali lagi kami tegaskan klien kami tidak pernah berinvestasi di bitcoin!” katanya.

Secara terpisah, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar menyarankan pihak Kejagung membuktikan ada atau tidaknya kerugian negara akibat investasi bitcoin tersebut.

"Mau bitcoin, mau perbuatan apa saja itu tidak masalah, yang penting ada pembuktian bahwa tindakan mereka merugikan negara," ujar Fickar.

Dia mengimbau agar Kejagung tidak berasumsi dalam menangani suara perkara tidak pidana yang berdasarkan pada perkiraan atau opini yang dinilai bisa berdampak pada keabsahan penanganan suatu perkara pidana.

"Jika masih berasumsi, Kejaksaan akan terjebak menjadi lembaga penuntutan yang otoriter dan ini juga akan mempengaruhi keabsahan hasil-hasil kerjanya. Kejaksaan bekerja harus based on fakta," kata Fickar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper