Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Batal Sita Aset Bitcoin Heru Hidayat dan Benny Tjokro, Kenapa?

Tim penyidik juga akan memanggil pihak lain yang membantu para tersangka untuk menyembunyikan asetnya agar tidak disita tim penyidik Kejagung
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 22 Juni 2021  |  10:55 WIB
Kejagung Batal Sita Aset Bitcoin Heru Hidayat dan Benny Tjokro, Kenapa?
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat - wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) batal menyita aset berupa bitcoin milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang telah disimpan pada penyedia jual-beli Bitcoin yakni PT Indodax.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa akun bitcoin milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro pada Indodax, sudah kosong.

Febrie meyakini kedua tersangka tersebut sudah mencairkan uang yang disimpan pada bitcoin itu selama proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri berjalan di Kejagung.

"Tersangka ini sudah tahu kalau bitcoin ini sedang diincar penyidik. Jadi mereka langsung kosongkan akun bitcoinnya," tuturnya, Selasa (22/6/2021).

Menurut Febrie, tidak menutup kemungkinan tim penyidik Kejagung akan memanggil kembali pihak Indodax untuk didalami keterangannya terkait aset bitcoin milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Selain PT Indodax, kata Febrie, tim penyidik juga akan memanggil pihak lain yang membantu para tersangka untuk menyembunyikan asetnya agar tidak disita tim penyidik Kejagung.

"Kami masih panggil dan periksa pihak-pihak lain yang diduga sebagai pihak ketiga dan terlibat di dalam kasus ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asabri kejagung Benny Tjokrosaputro
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top