Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik salah satu anak usaha PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) pada 14 Juni 2021 lalu.
Aset yang dimaksud adalah tanah seluas 838.660 meter persegi di Kelurahan Manggar, Balikpapan, Kalimantan Timur. Penyitaan aset tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi Asabri yang menjerat, Benny Tjokrosaputro.
"Penyitaan tersebut untuk dijadikan barang bukti atas nama Benny Tjokrosaputro," kata Direktur Utama RIMO Teddy Tjokrosapoetro demikian dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (18/6/2021).
Manajemen RIMO memastikan bahwa penyitaan aset tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perseoran. Penyitaan itu, menurut perseroan, adalah buntut dari kasus Benny Tjokrosaputro.
Kasus Benny Tjokro adalah kasus pribadi. Selain itu, pihak RIMO juga mengklaim tak memiliki hubungan apapun dengan PT Asabri. "Oleh karena itu perseroan berusaha agar aset yang disita dikembalikan," tuksnya.
Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyita aset-aset milik para tersangka kasus Asabri. Beberapa waktu lalu, kejaksaan menyita aset berupa saham terkait tersangka Heru Hidayat-Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) sebesar Rp325 miliar terkait kasus korupsi PT Asabri.
Baca Juga
Penyitaan saham terkait tersangka Heru Hidayat itu, menurut Febrie, telah menambah nilai aset yang disita penyidik Kejagung sebesar Rp14 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.
"Sekarang total nilai aset yang disita terkait kasus korupsi PT Asabri adalah Rp14 triliun," katanya.
Seperti diketahui, BPK telah mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Asabri senilai Rp22,78 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp14 triliun.
Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus Asabri. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi Asabri, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.