Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada mantan staf khusus Direktur PT Asabri berinisial MP mengembalikan uang Rp8,5 miliar ke Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, MP merupakan saksi yang sudah pernah diperiksa oleh tim penyidik sebanyak tiga kali selama kasus korupsi PT Asabri masih dalam tahap penyidikan.
Menurutnya, uang sebesar Rp8,5 miliar tersebut diterima MP dari tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja. Namun, Febrie mengakui bahwa MP hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat menerima uang hasil korupsi PT Asabri.
"Memang ada yang kembalikan uang Rp8,5 miliar itu ke sini (Kejagung). Tetapi tidak langsung kita tetapkan tersangka, kita lihat dulu perannya sejauh mana dalam kasus ini," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (18/6/2021).
Febrie menyebut, terkait perkara korupsi PT Asabri, tidak sedikit tersangka yang meminjam nama orang lain untuk mengalihkan uang hasil korupsi PT Asabri.
"Jadi polanya tersangka itu tidak menyembunyikan langsung uang itu ke orang lain. Tetapi melalui beberapa pihak lain dulu, itu yang kita dalami," kata Febrie.
Baca Juga
Secara terpisah, kuasa hukum Sonny Widjaja, Ferry Juan membenarkan bahwa kliennya mengakui di dalam BAP ada aliran uang sebesar Rp8,5 miliar ke mantan staf Direktur PT Asabri berinisial MP.
Dia juga mengatakan, bahwa uang tersebut sempat digunakan oleh MP untuk investasi perusahaan tambang di daerah Madina, Mandailing Natal, Sumatra Utara.
"Uang itu digunakan MP untuk investasi tambang di Madina, Mandailing Natal sebelum dikembalikan ke Kejagung," ujarnya.