Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tukang loak terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tukang loak itu diperiksa penyidik karena memiliki Single Investor Identification (SID).
SID tukang loak bernama Jap Tjen Hoa tersebut diblokir karena terkait kasus korupsi PT Asabri.
"Saksi pihak swasta atau tukang loak JHT ini telah diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID dalam kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Jumat (18/6/2021).
Saksi lain yang diperiksa adalah Presiden Komisaris PT Prima Cakrawala Abadi atas nama Tommy Iskandar Widjaja dan Direktur Utama PT Evergreen Sekuritas Nugroho Surjo.
Leonard menjelaskan bahwa Tommy Iskandar Widjaja diperiksa terkait pencatutan namanya oleh tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat. Sementara Nugroho Surjo diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri.
"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," katanya.
Saksi lainnya, kata Leonard, adalah Anie Kusdiani seorang ibu rumah tangga dan Febe Valentine selaku karyawan swasta.
"Dua saksi ini dipanggil dan diperiksa terkait dengan klarifikasi pemblokiran SID," ujarnya.