Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan alasan pihaknya memeriksa tukang loak hingga sejumlah ibu rumah tangga sebagai saksi kasus korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengakui tim penyidik Kejagung sudah memblokir Single Investor Identification (SID) milik tukang loak hingga sejumlah ibu rumah tangga.
Pemblokiran SID mereka diduga berkaitan dengan perkara korupsi PT Asabri.
Menurut Febrie pola korupsi yang dilakukan semua tersangka kasus korupsi PT Asabri yaitu memakai pihak ketiga. Mereka adalah pihak yang jauh dari hubungan keluarga dan kerabat. Pihak ketiga ini dipinjam namanya dan dititipi sejumlah uang hasil korupsi PT Asabri.
Itu sebabnya, SID milik tukang loak dan ibu rumah tangga diblokir tim penyidik Kejagung untuk sementara waktu.
"Mereka memang diperiksa terkait dengan SID dan ini hubungan mereka dengan tersangka sangat jauh sekali ya," tutur Febrie kepada Bisnis, Selasa (22/6/2021).
Febrie menjelaskan jika setelah diperiksa ternyata tukang loak dan ibu rumah tangga itu tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi PT Asabri, tim penyidik Kejagung bakal membuka blokiran SID para saksi ini.
"Kalau ternyata mereka pihak ketiga yang tidak ada kaitannya sama sekali, ya blokirannya akan kami buka," kata Febrie.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung sudah memeriksa tukang loak bernama Jap Tjen Hoa (JTH) atas kepemilikan SID yang diduga terkait kasus korupsi PT Asabri. Selain Jap Tjen Hoa, ada tujuh orang ibu rumah tangga yang turut diperiksa.