Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalami Broker di Kasus Asabri, Kejagung Periksa 6 Bos Sekuritas

Pemeriksaan enam bos sekuritas itu dilakukan untuk mendalami peran broker dalam korupsi Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam Direktur Utama perusahaan sekuritas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Keenam Direktur Utama yang diperiksa sebagai saksi itu adalah Direktur Utama PT Pasific 2000 Sekuritas Harsono Lim, Direktur Utama PT Equity Sekuritas Indonesia Taswan, Direktur Utama PT Universal Broker Sekuritas Lindawati Puspalita Halim.

Kemudian Direktur Utama PT Mahakarya Artha Sekuritas Megawati Andrew Soewardi, Direktur Utama PT Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto dan Direktur Utama PT Bina Artha Sekuritas Moerad Radjasa.

"Keenam saksi itu diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/6/2021).

Selain keenam Direktur Utama itu, saksi lainnya yang telah diperiksa tim penyidik terkait perkara korupsi PT Asabri adalah Sales Agent PT Lotus Andalan Sekuritas berinisial AAL dan dua orang wiraswasta Jeane Angelin dan Fransiscus Jefri Setiawan.

"Ketiga saksi ini dimintai klarifikasi terkait SID yang diblokir," katanya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan nilai perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.

Terkait perkara korupsi PT Asabri, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka perorangan yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat. 

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. 

Sembilan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper