Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan milik terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo sebelumnya divonis 5 tahun penjara. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun. Pencabutan itu dihihtung setelah Edhy menjalani hukuman kurungan badan.
"Sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (16/7/2021).
Kendati demikian, Ipi mengapresiasi putusan tersebut. Vonis lima tahun sudah sesuai dengan eskpektasi jaksa lembaga antikorupsi. "Tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ujarnya.
Sebelumya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Edhy juga dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp400 juta subsider pidana badan selama enam bulan kurungan. Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.
Baca Juga
Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (15/7/2021).
Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan uang sejumlah US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana. Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.