Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung: Pinangki Sirna Malasari Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Kejagung menegaskan terpidana kasus suap fatwa MA, Pinangki Sirna Malasari resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus suap fatwa MA, Pinangki Sirna Malasari resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemberhentian itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 6 Agustus 2021.

"Memberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari keterangan resmi, Jumat (6/8/2021).

Pinangki diberhentikan lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan jabatannya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pinangki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

"Sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan," tulis Leonard.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempersoalkan status kepegawaian terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut bahwa seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.

"Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ujarnya, Kamis (5/8/2021).

Sehari sebelumnya, dia pun telah mengungkapkan hal itu dalam acara Mata Najwa. Ia menyayangkan, sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper