Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI akan Gugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Jakarta

MAKI akan menggugat Ketua DPR Puan Maharani terkait proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato saat acara sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/TV Parlemen
Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato saat acara sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan melayangkan gugatan terhadap Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

MAKI akan menggugat Ketua DPR Puan Maharani terkait proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gugatan ini diajukan atas Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI terkait Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

MAKI menyebut dari 16 calon tersebut, dua di antaranya diduga tidak memenuhi persyaratan. Keduanya yakni, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

"Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Boyamin mengatakan berdasarkan CV, pada periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019, Nyoman Adhi Suryadnyana menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado atau Kepala Satker Eselon III. Jabatannya itu merupakan pengelola keuangan negara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara itu, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang juga merupakan jabatan KPA.

Dengan jabatan tersebut, Boyamin mengatakan, kedua calon seharusnya tidak lolos seleksi.

Menurut Boyamin hal tersebut bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan atau tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK," ujarnya.

Pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam surat nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009.

Dalam surat itu, MA berpendapat Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama dua tahun.

Boyamin menyatakan, gugatan ini diajukan untuk membatalkan surat Ketua DPR Puan Maharani dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan

"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper