Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Resmi Hentikan Operasi Aman Nusa II Malam Ini

Operasi Aman Nusa II akan dihentikan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam Rakernis Propam Polri 2021 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (13/4/2021)./Antararn
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam Rakernis Propam Polri 2021 di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (13/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA--Polri akan menghentikan Operasi Aman Nusa II pukul 00.00 WIB nanti dan diganti dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di setiap Polda.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwa Operasi Aman Nusa II tersebut diterapkan sejak pertama kali PPKM Darurat diterapkan di seluruh Indonesia, namun pada tengah malam nanti akan dihentikan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Operasi akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di tiap Polda," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Dia mengungkapkan ada beberapa keberhasilan yang diraih Polri selama Operasi Aman Nusa II itu digelar di seluruh Indonesia. Keberhasilan tersebut, kata Ramadhan, antara lain melakukan 70 proses penyidikan yang didominasi oleh perkara tindak pidana umum.

"Satu sidik di Dirktorat Tindak Pidana Korupsi, 33 di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus dan 36 kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Ramadhan.

Dia merinci, satu kasus penyidikan yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi ada di Jawa Tengah, persisnya di Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang terkait kasus penyelewengan dana bantuan langsung.

Kemudian, 33 kasus di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menetapkan 37 tersangka. Kasus yang ditangani adalah penimbunan obat dan pemalsuan tabung oksigen dengan mengubah tabung pemadam kebakaran.

Selanjutnya, 36 kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum terkait ajakan demo penolakan PPKM Darurat, pemalsuan dokumen syarat bepergian, dan jual beli kamar untuk isolasi mandiri. Sedangkan untuk tindak pidana ringan diproses 2.592 kasus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper