Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Cara Cek Hasilnya

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dijadwalkan pada 2-3 Agustus 2021.
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020)./ ANTARA - Adeng Bustomi
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Serba Guna Balekota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020)./ ANTARA - Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan berlangsung selama dua hari yaitu pada Senin (2/8/2021) besok dan Selasa 3 Agustus 2021.

Berdasarkan surat BKN No.6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 Perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 2-3 Agustus 2021.

Pengumuman hasil seleksi administrasi ini diikuti dengan masa sanggah selama tiga hari yakni pada 4-6 Agustus 2021 dan jawab sanggah dari instansi pada 4-13 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.

Nantinya pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat di pada akun SSCASN masing-masing pelamar. Untuk melihat hasil seleksi, pelamar dapat mengakses laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini tata cara mengecek hasil seleksi administrasi CPNS 2021:

- Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

- Klik Login pada kanal yang tersedia

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password pada kolom yang tersedia

- Klik Masuk

- Apabila pelamar dinyatakan lolos, maka akan ditampilkan keterangan yang menyatakan kelulusan pelamar

- Mengunduh kartu ujian

Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh panitia seleksi instansi, maka pelamar selanjutnya tinggal menunggu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.

Diberitakan sebelumnya bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi pegawai negeri sipil (PNS) diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menegaskan pendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Passing grade TKP tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 126. Kebijakan itu diambil lantaran adanya penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal pada tahun ini. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah sepuluh butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” kata Ari melalui keterangan resmi, Jumat (30/7/2021).

Namun, Ari menerangkan, nilai ambang batas itu dikecualikan bagi pendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Adapun bagi putra atau putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra atau putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

“Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menambahkan, jabatan yang turut diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper