Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya tengah melakukan gelar (ekspose) perkara dugaan tindak pidana pengancaman untuk menentukan nasib musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa status hukum musisi asal Bali itu selaku terlapor akan ditentukan usai ekspose perkara tindak pidana pengancaman tersebut.
Menurutnya, jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka perkara tindak pidana pengancaman itu akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan diikuti dengan penetapan tersangka.
"Jadi hari ini akan dilakukan gelar perkara, apakah unsur-unsur itu terpenuhi atau tidak. Jika terpenuhi maka akan kita naikkan ke penyidikan," tuturnya, Senin (26/7/2021).
Yusri juga menjelaskan jika status hukum perkara dugaan tindak pidana pengancaman tersebut naik ke tahap penyidikan, maka terlapor Jerinx SID tidak akan diundang lagi untuk memberikan klarifikasi, tetapi langsung dipanggil oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam Pasal 1 Butir 2 KUHAP, pemanggilan adalah upaya paksa dalam fase penyidikan di luar proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan. Tujuan dari pemanggilan adalah untuk mencari bukti dan fakta hukum agar suatu perkara terang berderang.
Baca Juga
"Kita lihat seperti apa nanti setelah gelar perkara ya," katanya.